Kunjungan tim survei World Bank ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) DKI Jakarta merupakan sinyal positif untuk iklim berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. Kepala DPM & PTSP, Edy Junaedi Harahap menilai kunjungan ini sebagai sinyal positif terhadap perubahan yang sedang berlangsung di Indonesia.
“Kunjungan ini menunjukan adanya perhatian World Bank terhadap perubahan positif di Indonesia yang berhasil menerapkan reformasi pada 7 indikator dalam peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis,” ujar Edy di Kantor PTSP, Jakarta, Selasa, (16/5/2017).
Indeks kemudahan berbisnis, dijelaskan Edy merupakan salah satu tolok ukur daya saing negara yang dinilai oleh lembaga World Bank terhadap 10 indikator peraturan yang memiliki pengaruh dalam kemudahan berusaha. Edy menyebutkan saat ini bobot penilaian Pemda DKI sebesar 78 persen untuk indikator Mendirikan Usaha dan indikator Mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Bobot tersebut dihitung berdasarkan jumlah populasi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Temui Bank Dunia Bahas Akses Bisnis di Indonesia
Peningkatan ini, dikatakan Edy tidak lepas dari kontribusi DPM & PTSP DKI Jakarta yang berhasil meningkat dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini poin DKI Jakarta mencapai 77.50 dari tahun sebelumnya yang baru mencapai 69.90. Signifikansinya cukup tinggi," imbuhnya.
Lebih lanjut Edy menyebutkan keberhasilan ini sekaligus membantu mendorong peringkat Indonesia dari peringkat ke- 106 menjadi ke- 91 dalam hal kemudahan berbisnis di tahun 2017. Tak cukup puas dengan peringkat tersebut, Edy mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta No 23 pada awal tahun 2017 tentang kebijakan simplifikasi variabel perizinan usaha SIUP TDP, dan IMB Gudang sebagai upaya mendorong peringkat indikator Mendirikan Usaha dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
“ Ini merupakan langkah strategis yang kami tempuh. Kebijakan tersebut terdiri dari beberapa tahap yakni kebijakan pada variabel memulai usaha, kebijakan pada variabel mendirikan bangunan gudang, serta berbagai inovasi pelayanan publik untuk menghapus image negatif terhadap birokrasi,” jelasnya.
Operations Analyst Doing Business, World Bank, Morgan Courtney Reeves mengapresiasi upaya DPM dan PTSP DKI Jakarta yang mempermudah perizinan Memulai Usaha dan Mengurus Ijin Bangunan Gudang dengan simplifikasi aturan menjadi 6 prosedur.
Baca Juga: Bank Dunia: Pengungsi Bukan Beban Tapi Berkah Untuk Kenya
“Kami dari World Bank mengapresiasi strategi yang dilakukan DPM dan PTSP DKI yang mempermudah perizinan Memulai Usaha dan Mengurus Ijin Bangunan Gudang. Hal ini menjadi tanda kemajuan bagi Indonesia,” pungkas Morgan.