Guna meningkatkan keselamatan pengoperasian sarana moda transportasi pada angkutan Lebaran tahun 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan kepada para Direktur Jenderal, tidak terkecuali Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi laut. Perintah ini tertuang melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.
Berdasarkan Instruksi ini, Menhub Budi menegaskan agar segenap jajaran Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kelaikan sarana transportasi guna lebih menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi serta menjatuhkan sanksi secara tegas baik kepada aparatur pemerintah atau operator sarana transportasi yang lalai dalam melaksanakan tugas atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 10 Tahun 2017 tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2017.
Baca Juga: Setelah Kapal Perang, Filipina Minat Kapal Rumah Sakit ke PT PAL
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono secara tegas menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I sampai dengan IV, dan Kepala UPP Kelas I sampai dengan III untuk segera melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.278 unit kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2017 dimulai pada tanggal 17 April s.d. 30 Juni 2017 sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Semua Kepala Kantor UPT Ditjen Hubla agar segera melaksanakan Uji Petik kelaiklautan Kapal Penumpang di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2017,” ucap Tonny.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang angkutan Lebaran 2017, akan dilakukan dengan mengirimkan tim terpadu pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang yang terdiri dari Pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Marine Inspector dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun lokasi pelaksanaan uji petik Kapal dimaksud akan dilakukan di beberapa lokasi pelabuhan seperti Pelabuhan Banten, Sibolga, Balikpapan-Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan, Tanjung Perak, Batam, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan, Lembar dan Bau-Bau.
Sebagai pelaksanaan uji petik kapal dalam rangka angkutan lebaran tahun 2017 ini, hari ini, Senin (15/5/2017), Tim Uji Petik Kantor Pusat yang dipimpin oleh Dirjen Tonny dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana melakukan pemeriksaan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten.
Dari data yang ada pada Kantor KSOP Banten, saat ini terdapat 61 kapal yang terdaftar untuk melayani angkutan lebaran tahun 2017. Dari sejumlah kapal tersebut sebanyak 47 unit kapal siap beroperasi, 11 unit kapal sedang docking dan 3 unit kapal sedang dalam perbaikan.
Baca Juga: Ini Reaksi Filipina Setelah Beli Kapal Perang Buatan Indonesia
“Pemeriksaan kapal penumpang ini bertujuan untuk memastikan agar semua sarana dan prasarana transportasi laut termasuk kapal penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal untuk melayani angkutan Laut Lebaran 2017 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran”, tegas Dirjen Hubla.
Uji petik di Pelabuhan Merak Banten dilakukan pada KMP. Sebuku milik PT. ASDP Indonesia. Pengecekan dilaksanakan secara sederhana dengan mengecek alat-alat keselamatan di dalam kapal. Hal ini ditujukan untuk menjamin keselamatan bagi para penumpang.
“Kalau dari hasil pemeriksaan tadi ada beberapa yang kurang seperti gambar belum di-approve oleh Ditjen Perhubungan Laut. Ini kan hanya administrasi. Tapi alat-alatnya berfungsi semua dengan baik. Cuma kalo di cek lagi perlu adanya latihan lebih lanjut” kata Tonny.
Dalam pengecekan pagi ini, Tim Uji Petik mencatat ada beberapa kekurangan yang mesti segera dibenahi oleh Operator seperti kesiapsiagaan awak kapal dalam keadaan darurat. “Mestinya latihan emergency itu satu bulan sekali, apalagi kapal penumpang itu sering berlayar dan harus melakukan latihan secara rutin," tegas Dirjen Hubla.
Namun demikian secara umum Dirjen Hubla menyatakan bahwa semua kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak Banten terbilang cukup baik dan siap menghadapi angkutan laut lebaran 2017.
Sebelumnya Tim Terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt, Rudiana pada tanggal 10 sampai dengan 12 Mei 2017, juga telah melakukan uji petik bagi kapal penumpang di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.
Pada uji petik kapal di Pelabuhan Lembar tersebut, sebanyak 20 unit kapal dari 33 unit kapal penumpang yang beroperasi di Pelabuhan Lembar telah diperiksa, sedangkan 8 unit kapal sedang docking, 2 unit kapal perwatan dan 3 unit kapal sedang dalam perjalanan.
Dari hasil pemeriksaan kapal di Pelabuhan Lembar secara umum semua kapal yang beroperasi di Lembar laik laut dan siap melayani angkutan laut lebaran tahun 2017 ini. Tim hanya menemukan kekurangan yang bersifat minor seperti drill latihan tidak dilaksanakan. Dari kejadian ini Tim merekomendasikan agar operator segera melaksanakan perawatan kapal serta segera melaksanakan drill sesuai jadwal safety drill yang sudah ditentukan serta melaksanakan familirisasi untuk crew kapal terutama yang baru bergabung.
Seperti tahun sebelumnya, kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima.
“Sementara bagi para petugas atau aparatur pemerintah dan operator yang ditemukan lalai dalam melaksanakan tugasnya selama masa angkutan lebaran tahun 2017 ini akan dikenakan sanksi secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Dirjen Hubla.