Petani Tembakau Desak Pemerintah Tak Aksesi FCTC

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2017 | 19:03 WIB
Petani Tembakau Desak Pemerintah Tak Aksesi FCTC
Ratusan Petani Tembakau asal Klaten, Jawa Tengah, bertemu Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gerakan anti tembakau yang menyeru supaya Pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), mendapatkan peringatan dari DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Ketua DPN APTI Agus Parmuji menilai, gerakan anti tembakau yang dibiayai oleh Bloomberg Initiative dan lembaga donor anti tembakau dunia memiliki kepentingan besar untuk mematikan sektor pertembakauan di Indonesia.

Agus juga mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang keukeuh mendorong Presiden supaya mengaksesi FCTC dengan dalih Indonesia satu-satunya negara yang belum mengaksesi FCTC.

Baca Juga: Ratusan Petani Tembakau Klaten Desak RUU Pertembakauan Disahkan

"Sikap Kemenkes itu telah melangkahi keputusan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah akan mengkaji terlebih dulu berbagai aspek sebelum memutuskan akan mengaksesi atau tidak FCTC," kata Agus di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (14/5/2017).

Ditegaskan Agus, persoalan rokok dan tembakau tidak bisa dilihat dari satu aspek kesehatan. Menurutnya, ada banyak aspek yang terkandung di dalam industri hasil tembakau, mulai dari soal hak asasi manusia, petani, dan buruh pabrik hingga pedagang asongan yang harus dilindungi.

"Petani tembakau menyayangkan logika berfikir Kemenkes dan kelompok anti tembakau yang mendesak pemerintah segera menandatangani FCTC," terangnya.

Agus mewanti-wanti pemerintah tidak usah mengaksesi FCTC. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 sudah sepenuhnya mengadopsi isi FCTC.

"Petani tembakau menolak keras FCTC. Jangan hanya melihat aspek kesehatan saja, namun memperhatikan kultur budaya petani. Kami para petani ingin berdaulat menanam tembakau," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Diketahui, DPR saat ini sudah membentuk pansus RUU Pertembakauan. DPR tinggal mengagendakan pembahasan bersama Pemerintah. Agus menegaskan supaya kedua belah pihak segera mensahkan RUU Pertembakauan yang tujuannya melindungi sektor pertembakauan nasional. Tanpa payung hukum kuat, kata Agus, sektor pertembakauan akan mati di negeri sendiri oleh masifnya kampanye gerakan anti tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI