Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan pengoperasian underpass Tambun pada Rabu (10/15/2017). Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono dan Bupati Bekasi Hj. Neneng Hassanah Yasin secara bersama melaksanakan pemotongan pita yang secara resmi menandakan pengoperasian underpass tersebut.
Prasetyo mengatakan bahwa pembangunan underpass Tambun ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengguna jalan raya.
"Dengan beroperasinya underpass ini diharapkan perlintasan sebidang Stasiun Tambun dapat segera ditutup", imbuh Prasetyo. Para pengguna jalan raya dapat menggunakan underpass tersebut, sehingga dapat meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang Stasiun Tambun," kata Prasetyo di Bekasi, Jawa Barat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/5/2017).
Sementara itu, Neneng Hassanah mengatakan penantian masyarakat Kabupaten Bekasi selama 3 tahun akhirnya terjawab sudah. "Underpass Tambun ini akhirnya bisa digunakan oleh masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga pembangunan underpass Tambun ini dapat terwujud", ujar Neneng Hassanah.
Baca Juga: Proyek Underpass Matraman
Pembangunan underpass Tambun ini dimulai sejak April 2014. Adapun pembiayaan pembangunan underpass ini bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan sebesar ±Rp 108,17 Milyar. Underpass Tambun ini mempunyai dimensi sebagai berikut : panjang box underpass ±48 meter; lebar box underpass ±22 Meter; tinggi box underpass ±7,6 meter serta tinggi lubang box underpass ±5,3 meter. Kemudian panjang ramp utara dan selatan, masing-masing 162 meter. Underpass ini terdiri atas 4 lajur 2 arah, serta diperlengkapi dengan 6 pompa pembuangan air dan genset berkapasitas 150 KVA.
Prasetyo menegaskan bahwa Pemerintah berharap agar underpass ini dapat segera dioperasikan. "Selain itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memelihara dan menjaga underpass ini," ujarnya,
Ke depan, Pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover/underpass. Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta. Pembangunan underpass ini merupakan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi serta mendukung terwujudnya pengoperasian Double-Double Track