Menanggapi pemberitaan di media tentang penahanan mantan pegawai Ditjen Pajak oleh Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya bersuara.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, oknum berinisial JJ yang diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak yang ditahan oleh Kejaksaan Agung, saat ini bukan merupakan pegawai Ditjen Pajak.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik," kata Hestu di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Diduga Punya Masalah Pajak, Ini Jawaban Fadli Zon
Ditjen Pajak berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi masukan untuk perbaikan pengawasan pegawai serta penyempurnaan prosedur. "Ditjen Pajak senantiasa bekerjasama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi dan mengamankan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak," jelas Hetu.
Ia menambahkan bahwa Ditjen Pajak sedang melakukan Reformasi Perpajakan sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi, salah satunya menekankan pada bidang sumber daya manusia (SDM) yakni pembentukan SDM yang tangguh, akuntabel dan berintegritas. Diharapkan pegawai Ditjen Pajak mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada insttusi perpajakan.
Selain itu, penahanan atas mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Untuk mengamankan penerimaan Negara, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK.
"Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan memberantas korupsi dan untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik," tutup Hestu.
Baca Juga: Misbakhun: Otoritas Pajak yang Independen Gagasan Presiden Jokowi