Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid baru terkait kenaikan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang mencapai 100 persen atau dua kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan diharapkan penaikan santunan ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah dengan baik.
"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki. Jadi kami menaikkan santunan kecelakaan," kata Ani di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Kendati mengalami kenaikan, Ani juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam perjalanan. Jangan sampai, kenaikan santunan ini malah menjadikan angka kecelakaan menjadi bertambah.
Baca Juga: Jasa Raharja Janjikan Pencairan Asuransi Kecelakaan Hanya Sehari
"Tentu kita mengharapkan dari kenaikan santunan ini tidak menimbulkan moral Hazard. Karena jumlah probabilitas kecelakaan hingga saat kini sudah mulai mengalami penurunan. Jangan sampai naik nanti," katanya.
Berikut rincian perubahan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja:
- Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
- Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
- Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.