Santunan Korban Kecelakaan Naik 2 Kali lipat Mulai Juni 2017

Jum'at, 12 Mei 2017 | 12:12 WIB
Santunan Korban Kecelakaan Naik 2 Kali lipat Mulai Juni 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan mengalami kenaikan dua kali lipat atau sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan mengalami kenaikan dua kali lipat atau sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal.

Ani mengatakan kenaikan santunan kecelakaan ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

"Pada hari raya masyarakat saling bersilaturahmi. Dalam situasi itu probabilita kecelakaan mungkin terjadi. Negara dalam hal ini melalui BUMN yang telah men-collect sumbangan dari masyarakat harus memberi manfaat yang baik,” kata Ani dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Keputusan kenaikan santunan ini lantaran melihat keuangan PT. Jasa Rahaja yang selama 8 tahun menunjukkan tren positif. Serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus berkurang.

Baca Juga: Cermati.com Merilis Layanan Asuransi Online

Kebijakan kenaikan ini akan mulai efektif pada 1 Juni 2017. Atau bertepatan dengan musim mudik lebaran 2017.

"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki," ujarnya.

Berikut rincian perubahan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja :

  • Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
  • Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
  • Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
  • Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Luncurkan Asuransi Jiwa, Ciputra Bidik Nasabah Dari Internal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI