Alasan PLN Menaikkan Tarif Dasar Listrik Dipertanyakan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2017 | 06:07 WIB
Alasan PLN Menaikkan Tarif Dasar Listrik Dipertanyakan
Dewan Direksi PLN dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semenjak awal Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terbentuk, pemerintah tak henti-hentinya memberikan terapi kejut (shock therapy) melalui berbagai kebijakan yang ditetapkannya. Terutama di bidang Ekonomi dan Keuangan Negara.

"Selain kebijakan utang luar negeri, maka pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN_) juga tak terlepas dari isu keterlibatan asing, yaitu tercatat mulai dari rencana menempatkan Direksi dari orang asing di bulan April 2015 sampai kebijakan sekuritisasi asset BUMN pada Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2017 yang lalu," kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, di Jakarta, Kamis (111/5/2017).

Terapi kejut itu ditambah lagi oleh kebijakan pemerintah melalui PLN sebagai BUMN yang kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan rencananya pada bulan Juli 2017 (yang keempat kali) akan melakukannya lagi. Dengan kenaikan TDL yang dilakukan sejak bulan Januari 2017, maka pada bulan Mei ini merupakan kenaikan TDL yang hanya berselang 1 bulan saja.

"Alasan menaikkan TDL yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir adalah untuk pengembangan PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik di daerah-daerah adalah tidak masuk akal, sebab Direksinya sendiri telah menyampaikan kinerja pada Tahun 2016 yang berdasarkan laporan keuangan membukukan laba sebesar Rp10,5 trilyun," jelas Defiyan.

Baca Juga: Pengamat: Laporan Keuangan PLN Patut Dipertanyakan

Menurutnya, dengan laba sebesar itu PLN cukup mampu mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Apalagi jika pembangunan itu dilakukan melalui sinergi pembiayaan bersama BUMN-BUMN yang terkait.

Kenaikan TDL ini tentu saja akan berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat dan memicu terjadinya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih kenaikan itu juga diberlakukan pada konsumen yang menggunakan daya listrik sebesar 900 VA dan belum tentu masuk dalam kategori masyarakat yang mampu secara ekonomi.

"Apakah memang untuk tujuan menetapkan harga sesuka hati (at will) ini BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan beroperasi di pasar monopoli, khususnya PLN dibangun oleh pemerintahan terdahulu? Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa, Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara merupakan hak yang diberikan secara monopolistik pada BUMN tertentu dan tidak akan diberikan penguasaannya pada pihak swasta apalagi asing. Namun, dalam konteks ayat 2 ini tentu saja berbagai kebijakan ekonomi yang diambil oleh BUMN yang memonopoli ini harus disusun secara usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diperintahkan ayat 1 pasal 33 tersebut," tutupnya.ta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI