Suara.com - Tim Reformasi Pajak diharapkan mengutamakan percepatan penguatan otoritas pajak yang akan dilihat sebagai desain keinginan Presiden Jokowi untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak sesuai visi Nawa Cita. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Seminar Nasional Pasca Tax Amnesty dan Penguatan Otoritas Pajak di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurut Misbakhun, pajak menjadi penting sebagai penerimaan utama, karena dalam UUD 1945 pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-undang, sedangkan faktanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tugas yang besar hanya terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Permenkeu itu sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian yang akan selalu berganti setiap perubahan kabinet, sehingga tidak memberikan kepastian jangka panjang," kata Misbakhun.
Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara yang sudah memiliki badan otoritas pajak, seperti di Singapura sudah independen sejak 1993, Malaysia sejak 1992, hasilnya penerimaan mereka naik secara signifikan.
Baca Juga: Misbakhun: Klaim Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi RI Sudah Benar
"Kementerian Keuangan harus mulai berbesar hati bahwa ke depannya, otoritas pajak dan kemenkeu akan terpisah, dan semoga perpisahan ini dapat dilaksanakan melalui proses yang baik, dengan kesadaran dan semangat perbaikan demi kemajuan dan kemandirian Republik," tukas Misbakhun.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman yang ke-51, selain menghadirkan Misbakhnn, hadir juga staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari, serta dihadiri pejabat, pengusaha, dan civitas akademik di wilayah Kalimantan Timur.