Luhut Tegaskan Freeport Harus Ikuti Aturan Indonesia

Rabu, 10 Mei 2017 | 14:37 WIB
Luhut Tegaskan Freeport Harus Ikuti Aturan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok Kemenko Maritim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT. Freeport harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Ada American First berarti boleh dong ada juga Indonesian First, boleh kalau mereka mau datang tetapi harus mengikuti aturan Indonesia," kata Luhut usai menghadiri konferensi Asosiasi Poros Samudera Hindia di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2017).

Aturan tersebut di antaranya adalah harus divestasi 51 persen, mayoritas saham dimiliki Indonesia dan selain itu wajib membangun smelter. Luhut juga mengatakan perundingan dengan Freeport tetap masih berjalan. Untuk urusan teknis pengelola divestasi nanti akan dibicarakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menginginkan perundingan dengan Freeport Indonesia bisa selesai hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan Kamis (4/5/2017).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan kelangsungan operasi Freeport selama enam bulan atau sampai 10 Oktober 2017.

"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri, sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan," kata Teguh. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI