ASRIM Keberatan Minuman Ringan Dikenakan Cukai

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 04:55 WIB
ASRIM Keberatan Minuman Ringan Dikenakan Cukai
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM). [Dok ASRIM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rangkaian paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendukung dunia usaha dan investasi telah memberikan harapan baru bagi para pelaku industri, tidak terkecuali pengusaha industri minuman ringan.
Namun tantangan terhadap industri minuman masih tetap tinggi, khususnya terkait dengan kebijakan/regulasi yang akan berdampak langsung pada biaya dan harga jual serta kebijakan yang berdampak pada alur proses perijinan yang panjang dan kompleks.

Wacana kebijakan cukai masih menyisakan kekhawatiran yang serius bagi pengusaha minuman, karena secara langsung akan berdampak langsung pada beban biaya dan harga jual. Terkait wacana cukai minuman berpemanis, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM )tetap berpandangan bahwa wacana kebijakan terhadap satu kategori produk tertentu untuk menanggulangi epidemi Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah tidak tepat bahkan kontra produktif.

“PTM seperti obesitas dan diabetes merupakan kondisi yang kompleks, yang tidak hanya disebabkan oleh satu jenis produk minuman atau makanan tertentu. Ini berkaitan dengan pola hidup masyarakat secara total, seimbang dengan pola konsumsi dan aktifitas fisik yang seimbang. Karenanya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu mekanisme. ASRIM siap untuk terus bersinergi bersama pemerintah mencari solusi yang tepat dan efektif”, kata Triyono Pridjosoesilo, Ketua ASRIM, di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Baca Juga: Investasi Masuk di Sektor Industri Minuman Ringan Rp18,5 Triliun

Terkait dengan isu kemasan plastik yang juga semakin menjadi perhatian, ASRIM juga mengkritisi wacana kebijakan cukai plastik kemasan produk minuman. “Kami terus mendorong pemerintah agar menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah tepat sasaran, terintegrasi dan berkelanjutan. Plastik kemasan produk minuman (jenis plastik PET) bekas pakai merupakan salah satu bahan yang masih bernilai ekonomis tinggi. Penelitian Komposisi Sampah DKI Jakarta tahun 2010 oleh Universitas Indonesia menunjukkan bahwa sampah plastik bekas kemasan sudah terserap oleh sektor informal untuk proses daur ulang," ujar Triyono.

“Pada intinya, kami mendukung upaya pemerintah dalam menyusun roadmap kebijakan pengelolaan sampah dan terus akan memastikan agar jangan sampai pemerintah justru melahirkan kebijakan yang salah, yang memberatkan industri namun tetap tidak menyelesaikan masalah sampah yang sebenarnya,” tambah Triyono.

Diluar dua wacana kebijakan cukai ini, beberapa kebijakan yang juga menjadi perhatian serius para pelaku industri minuman ringan diantaranya: RUU Sumber Daya Air yang mengatur pemanfaatan air hanya untuk BUMN dan BUMD; RUU Kewajiban sertifikasi Halal; hingga peraturan Menteri Perdagangan yang baru-baru ini dikeluarkan tentang Perdagangan gula rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Beberapa kebijakan ini akan membawa pengharuh besar terhadap alur proses perijinan yang panjang dan kompleks.

Industri minuman merupakan industri yang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga penyerapan tenaga kerja. Data Kementerian Perindustrian tahun 2013 lalu menunjukkan tenaga kerja langsung di sektor industri minuman saja adalah sekitar 120,000 orang, dengan multiplier effect jumlah anggota rumah tangga yang menjadi tanggungannya rata-rata sebanyak 3-4 orang. Dari komposisi pelaku usaha, industri ini banyak melibatkan sektor usaha mikro dan informal dari sisi distribusi. Sebagai gambaran, dalam Economic Impact Study terhadap Minuman Berkarbonasi di tahun 2012 lalu didapatkan bahwa lebih dari 60 persen produk minuman berkarbonasi dijual oleh pedagang tradisional termasuk usaha kecil, dengan rata-rata omset minuman ringan adalah 41 persen.

“Apabila terjadi penurunan omset minuman ringan, akan berdampak besar bagi omset perdagangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami memandang sangat sangat penting terus dapat bersinergi bersama pemerintah dalam proses perumusan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri minuman di Indonesia”, tutup Triyono.

Baca Juga: Mahasiswa: Tanpa Kretek, Industri Rokok Nasional Tak Akan Tumbuh

Saat ini , ASRIM beranggotakan 25 lebih perusahaan produsen minuman ringan non-alkohol dan non-suplemen, baik berskala multi-national corporation, hingga UMKM dan mewadahi ratusan ribu pekerja langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI