Holding BUMN Tambang Tak Mampu Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 04:12 WIB
Holding BUMN Tambang Tak Mampu Divestasi 51 Persen Saham Freeport
Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kemampuan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang untuk melakukan divestasi hingga 51 persen saham PT Freeport Indonesia belum cukup.

Yustinus memaparkan dari cadangan dan ekspektasi yang ada, nilai saham Freeport diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 triliun sehingga dibutuhkan saham sekitar Rp105 triliun untuk mengambil alih 51 persen saham.

"Aset Antam, Bukit Asam dan Timah tidak mencukupi untuk membeli. Kemampuan BUMN itu Rp50 triliun. Mereka tidak bisa melakukan pinjaman lebih tinggi karena peminjamnya juga tidak mau," kata Yustinus dalam diskusi di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ia memaparkan divestasi melalui holding tambang harus dilihat faktor kelayakan atau "feasibility" saham keempat perusahaan yang tergabung dalam holding, yakni PT Inalum, PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam dan PT Timah.

Baca Juga: Ini Alasan BUMN Tambang Tak Usah Beli Saham Freeport Indonesia

Dengan total piutang ketiga perusahaan di luar Inalum sebesar Rp11,86 triliun, sekuritisasi perusahaan tidak akan layak mendanai pembelian 51 persen saham PTFI.

Jika didukung oleh saham Bank BUMN, divestasi saham tidak boleh dilakukan karena akan melanggar aturan Bank Indonesia di mana bank tidak boleh berinvestasi di sektor lain, termasuk pertambangan.

Ia menjelaskan jika divestasi saham lainnya dilakukan melalui dana pengampunan pajak "Tax Amnesty" juga akan sulit direalisasikan karena dana repatriasi sebesar Rp145 triliun tidak mungkin dialokasikan hanya untuk membeli saham Freeport.

"Dana uang tebusan sekitar Rp135 triliun juga cukup sebenarnya, tetapi itu sudah habis untuk APBN 2016 karena kita defisit 3 persen. Dana repatriasi Rp145 triliun, kalau semua sepakat untuk digunakan itu mungkin, tetapi ini soal kepercayaan," kata dia.

Yustinus memandang jika holding tambang BUMN tidak mumpuni, pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak bisa mengundang investor asing untuk melanjutkan kegiatan usaha Freeport.

Baca Juga: Aset Holding BUMN Tambang Mencapai Rp106 Triliun

"Kalau mau undang investor asing lagi, isunya sama saja. Hanya ganti pemain. Seolah kita punya pikiran lebih baik ganti orang daripada meneruskan investor yang sama," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI