Meski naik 15 tingkat dari posisi 106 ke peringkat 91, pemerintahan Jokowi bertekad untuk terus memperbaiki peringkat EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha di Indonesia. Presiden bahkan menargetkan Indonesia bisa berada pada posisi 40 besar di dunia.
“Kita memang berhasil naik ranking dan masuk sebagai top reformers. Tapi masih ada beberapa indikator dalam EODB yang nilainya jauh dari target. Dan itu yang akan menjadi fokus kita,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Ease of Doing Business, Senin (8/5/2017), di Jakarta.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Akeselarasi Peningkatan Peringkat EoDB pada 29 Maret 2017, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB.
Baca Juga: Darmin Lega Inflasi April 2107 Sesuai Harapan Pemerintah
Seperti diketahui, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency dan protecting minority investors.
Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, enforcing contract dan trading across border.
Menindaklanjuti arahan presiden, Kemenko Perekonomian akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. “Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator,” kata Darmin.
Untuk EoDB 2018, lanjut Darmin, pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.
Ada 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.
Baca Juga: Darmin: Konsumsi dan Ekspor Dorong Pertumbuhan di Triwulan I 2017
Lalu ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi.