Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Arifin Nur Cahyono, menduga adanya penyelewengan pengunaan fasilitas kucuran kredit pembangunan perkebunan sawit dari Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari dan Petani plasma Kebun sawit.
Arifin menilai jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari Bank Kaltim kepada PT Bakacak sebesar Rp148,85 miliar pada tahun 2011. Kucuran kredit kemali turun pada tahun 2013 sebesar Rp196,949 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Kebun inti dan Kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (8/5/2017).
Baca Juga: Pinjam Dana Perkebunan Sawit, Menkeu Dikecam Langgar UU
Ia menjelaskan, dari investigasi lapangan dan laporan yang mereka miliki, ternyata PT. Bekacak Himba Bahari sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim yang sudah dicairkan. Ironisnya, justru sampai kini belum ada pembangunan perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit.
Dia mengungkapkan bahwa dari lapangan yang didapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, sepanjang tahun 2013 tidak ada tanda tanda akan dibangun kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari.
"Padahal dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT Bakacak Himba Bahari. Hal ini terbukti dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola dilapangan. Serta janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa Menamang juga tidak terbukti dan serta terlambatnya pembayaran gaji karyawan," ujarnya.
Sementara itu, dari pengajuan kredit untuk Perkebunan PT Bakacak Himba Bahari ada ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Tetapi menurut laporan kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan ( Disbun) Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit.
Baca Juga: Dana Pungutan Ekspor CPO Dinilai Rugikan Petani Sawit
"Keanehan lain adalah kredit Bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan HGU, melainkan baru memiliki Izin lokasi dan izin usaha perkebunan," jelanya.
Selain itu, kata dia bukti yang menguatkan adalah adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.PTN tanggal 12 maret 2012 dengan Direktur Utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943,7 hektar di Desa Menamang Kanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013.
KAKI mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan Pabrik Kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.
"Ini merupakan modus modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit," ungkapnya.