Selain itu, kata dia bukti yang menguatkan adalah adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.PTN tanggal 12 maret 2012 dengan Direktur Utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943,7 hektar di Desa Menamang Kanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013.
KAKI mendesak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polri melalui Polda Kalimantan Timur untuk turun melakukan peyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim kepada PT Bakacak Himba Bahari yang saat ini pembangunan Kebun dan Pabrik Kelapa sawitnya terbengkalai dan terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.
"Ini merupakan modus modus baru dugaan kongkalikong antara pejabat Bank dan pengusaha bodong untuk membobol Dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit," ungkapnya.
Baca Juga: Pinjam Dana Perkebunan Sawit, Menkeu Dikecam Langgar UU