Kredit Bank Kaltim ke Perusahaan Sawit Bakacak Diduga Bermasalah

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 22:07 WIB
Kredit Bank Kaltim ke Perusahaan Sawit Bakacak Diduga Bermasalah
Perkebunan sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Arifin Nur Cahyono, menduga adanya penyelewengan pengunaan fasilitas kucuran  kredit pembangunan perkebunan sawit dari Bank Kaltim kepada  PT Bakacak Himba Bahari dan  Petani  plasma Kebun  sawit.

Arifin menilai jumlah kucuran kredit yang sudah dicairkan dari Bank Kaltim kepada PT Bakacak  sebesar Rp148,85 miliar  pada tahun 2011. Kucuran kredit kemali turun pada tahun 2013 sebesar Rp196,949 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun Kebun inti  dan Kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (8/5/2017). 

Baca Juga: Pinjam Dana Perkebunan Sawit, Menkeu Dikecam Langgar UU

Ia menjelaskan, dari investigasi lapangan dan laporan yang mereka miliki,  ternyata PT. Bekacak Himba Bahari sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim  yang sudah dicairkan. Ironisnya, justru sampai kini belum ada  pembangunan perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit.

Dia mengungkapkan bahwa dari lapangan yang didapat dan lihat dari laporan warga desa dan LSM di Kutai Kartanegara serta laporan Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, sepanjang tahun 2013 tidak ada tanda tanda akan dibangun  kebun plasma oleh PT Bakacak Himba Bahari.

"Padahal dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT Bakacak Himba Bahari. Hal ini terbukti  dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola dilapangan. Serta janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa Menamang juga   tidak terbukti dan serta  terlambatnya pembayaran gaji karyawan," ujarnya.

Sementara itu, dari  pengajuan  kredit untuk Perkebunan PT Bakacak Himba  Bahari  ada ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Tetapi menurut  laporan  kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan ( Disbun) Kutai Kartanegara tahun 2014  belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit.

Baca Juga: Dana Pungutan Ekspor CPO Dinilai Rugikan Petani Sawit

"Keanehan lain adalah kredit Bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan HGU, melainkan baru memiliki Izin lokasi dan izin usaha perkebunan," jelanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI