Pinjam Dana Perkebunan Sawit, Menkeu Dikecam Langgar UU

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 04:42 WIB
Pinjam Dana Perkebunan Sawit, Menkeu Dikecam Langgar UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat perdana Tim Reformasi Perpajakan, Jakarta, Selasa (20/12/2016). [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa kini sudah terbukti kalau keuangan negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam keadaan emergency. Artinya kas negara memang benar-benar tongpes .

Hal ini terungkap atas pengakuan jujur dari menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminjam dana sebesar Rp2 triliun untuk menambal APBN 2017 dari dana perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut dihimpun dari pelaku usaha perkebunan sawit dengan melakukan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebesar 50 US dollar /ton.

"Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Katanya, dana tersebut akan dikembalikan dengan mengunakan APBN-P 2017," kata Arief di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Menurutnya, ini adalah sebuah penyelewengan dan pelanggaran UU oleh pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Merujuk UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sangat jelas penghimpuna pana perkebunan sawit dipergunakan bukan untuk menambal APBN ataupun mensubsidi industri biofuel hingga Rp9 trilun.

Baca Juga: Dana Pungutan Ekspor CPO Dinilai Rugikan Petani Sawit

"Dana Perkebunan sesuai UU hanya digunakan untuk penelitian dan pengembangan, replanting perkebunan petani ,pembangunan sarana dan prasarana perkebunan, promosi perkebunan sawit Indonesia," jelasnya.

Akibatnya, penghimpunan dana perkebunan yang dipungut dari ekspor CPO malah memberikan efek jatuhnya harga buah Tandan Segar kepada petani sawit. Selain itu, terkumpul dana besar berjumlah triliunan Rupiah malah menjadi bancaan oleh sebelas Industri Biofuel dengan cover pengembangan biofuel -20 atau B 20 yang jauh lebih mahal dari fosil fuel.

"Saya menduga bancakan Dana Perkebunan oleh sebelas Industri biofuel tersebut sampai hari ini tidak dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai hari ini juga menurut data dari Petani, belum ada satu sen pun dana tersebut dinikmati oleh Petani dalam bentuk dana pinjaman untuk replanting Kebun Petani serta pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan Sawit," kata Arief.

Kondisi ini berbeda dengan Malaysia yang pernah melakukan pungutan dari Industri Perkebunan sawit. Dana tersebut benar benar digunakan untuk kepentingan Petani dan pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan di Malaysia serta penelitian dan pengembangan sawit.

"Jadi sebaiknya segera saja BPK dan KPK melakukan audit inventigasi pada BPDP Kelapa Sawit yang dananya dijadikan bancaan dan sumber untuk menambal APBN," tutupnya.

Baca Juga: Pemerintah Bersikukuh Keberadaan BPDP Sawit Sangat Penting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI