Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, diamanatkan untuk melakukan penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan. Dalam pelaksanaannya, upaya ini dilakukan dengan mengambil dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk-produk dari perkebunan sawit.
"Sangat jelas Dana Perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 pengunaan dana tersebut pengembangan SDM,penelitian, peremajaan kebun sawit ,promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal perkebunan," kata Muhhamadyah, Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan Dana perkebunan diterbitkan PP 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dana perkebunan. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Pepres 24 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS).
Baca Juga: Pemerintah Bersikukuh Keberadaan BPDP Sawit Sangat Penting
"Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan," jelas Muhhamadyah.
Dana pungutan CPO yang sudah dihimpun sudah mencapai jumlah besar. Namun dana tersebut dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp11,7 triliun. Sementara untuk penggunaan dana subsidi biodiesel mencapai Rp10,6 triliun.
"Ironisnya, pengunaan Dana Perkebunan yang diperintahkan UU Perkebunan seperti Replanting Kebun ,promosi dan pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan sawit tak kunjung dibiayai," ujarnya.
Dana Replanting bagi Kebun Petani juga tidak kunjung di kucurkan dan baru akan dikucurkan ketika Petani akan dikenakan bunga komersil perbankan hingga 16 persen pertahun yang akan memberatkan petani sawit. Kondisi ini sangat miris ketika dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017. "Ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO," tambahnya.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pernah meminjam uang kepada BPDP Kelapa Sawit senilai Rp2 triliun. Peminjaman ini dilakukan dalam rangka mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)). Langkah tersebut dilakukan oleh bendahara negara tersebut pada tahun lalu.
Baca Juga: Dana Perkebunan Sawit Dikritik Hanya Dinikmati Industri Sawit
"Karena itu, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para petani sawit. Sebab akibat Pungutan Ekspor CPO selama ini meyebabkan turunnya harga Tandan Buah Segar sawit yang diterima oleh Petani saat menjual ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO," katanya.