Koordinator Forum Kajian Mahasiswa untuk Kedaulatan Tembakau, Syaifudin Anwar, berpendapat, bangsa Indonesia ini berhutang budi pada hasil pertembakauan nasional. Hal tersebut jelas terlihat dari sejarah panjang kretek nusantara.
Jika kretek sebagai produk asli tembakau tidak pernah ada, maka industri rokok nasional tidak akan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini. Pada saat yang sama, industri rokok memberikan dampak yang signifikan terhadap bangsa dan negara melalui APBN dan mata rantai perekonomian lainnya baik makro maupun mikro.
Menurut Anwar, persoalan pertembakauan saat ini menjadi sangat kompleks, mulai dari kampanye anti tembakau dari berbagai pihak, pertarungan kretek melawan rokok putih, dan juga keinginan masyarakat untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan nasional.
Baca Juga: Kontribusi Industri Rokok Nasional Lebih Dari Rp600 Triliun
"Masalah pokok pertembakauan Indonesia hari ini adalah kuota import yang dibuka lebar tanpa pembatasan. Hal ini secara langsung menghantam jantung petani tembakau nasional," kata Anwar melalui keterangan resmi di Yogyakarta, Sabtu (6/5/2017).
Masalah lain, sambung Anwar, membanjirnya produk rokok yang konten importnya tinggi sehingga berdampak langsung pada penggunaan bahan lokal yang menurun drastis. Menurutnya, regulasi dari pemerintah sejauh ini belum menjawab terhadap persoalan tersebut, malah cenderung tidak memihak kepada kepentingan nasional, khususnya PP 81 tahun 2009 yang berdampak pada pengalihan selera rokok dan berpindahnya konsumen rokok meninggalkan kretek.
"Peraturan tersebut jelas merugikan petani tembakau sebagai supplier pokok industri kretek nasional," tegasnya.
Oleh karena itu, Forum Kajian Mahasiswa untuk Kedaulatan Tembakau menuntut lima hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus segera menyusun program Swasembada Tembakau Nasional. Kedua, batasi Import Tembakau. Kuota import hanya dibuka untuk memenuhi kekurangan kebutuhan tembakau nasional, setelah seluruh hasil tembakau petani Indonesia terserap pada satu musim panen.
"Pada saat yang sama pemerintah menggalakkan penanaman dan pembinaan petani tembakau nasional sampai pada target stop impor tembakau," katanya.
Baca Juga: Industri Rokok Kretek Harus Diberi Tarif Cukai Rendah
Ketiga, lanjut dia, Negara, melalui pemerintah pusat/daerah, harus menjadi fasilitator dalam Musyawarah Penentuan Harga Terendah, yang melibatkan petani dan pihak industri pada setiap tahun menjelang panen.
Keempat, naikan biaya bea masukan hingga sebesar 40 persen.Rendahnya biaya masuk selama ini, telah mengakibatkan tembakau luar membanjir dan mengancam kedaulatan tembakau nasional.
Kelima, mendukung RUU Pertembakauan. RUU tersebut didukung dalam rangka memberikan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan Nasional dengan catatan harus dibersihkan dari unsur pasal-pasal yang tidak memihak kepada petani.
"Kami berharap Pemerintah peduli terhadap perlindungan sektor pertembakauan nasional, yaitu petani tembakau dan industri hasil tembakau," tukasnya.