Inilah Tujuh Substansi Baru Dalam RUU Persaingan Usaha

Rabu, 03 Mei 2017 | 20:58 WIB
Inilah Tujuh Substansi Baru Dalam RUU Persaingan Usaha
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh, dengan amanat yang semakin berat kedepan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha, maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan Bangsa Indonesia sejajar dengan Lembaga Negara lainnya. Penguatan kelembagaan KPPU ini tentunya harus didukung pula dengan Kesekretariatan Jenderal yang terintegrasi dengan tata kelola pemerintah sehingga mampu memberikan dukungan pelaksanaan tugas Anggota KPPU baik secara substansi maupun dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR dalam menyelesaikan RUU Persaingan Usaha. "Ini bentuk komitmen DPR untuk terus mengawal demokrasi ekonomi demi kesejahteraan rakyat" tegas Syarkawi dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2017).

Selanjutnya pembahasan RUU Persaingan Usaha ini akan dilakukan dengan Pemerintah. "Kami mengharapkan agar proses pembahasan dengan pemerintah dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha" tutup Syarkawi.

Baca Juga: KPPU Beri 3 Rekomendasi untuk Atasi Polemik Taksi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI