Akhir-akhir ini banyak beredar kabar di WhatsApp maupun Media Sosial mengenai berita penjualan PTDI sebagai Industri Strategis Indonesia yang dijual pemerintah Indonesia ke pihak asing, yaitu Cina.
Padahal PT Dirgantara Indonesia (Persero) termasuk salah satu industri strategis yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan. Dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Penjelasan dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 di atas bahwa kepemilikannya sepenuhnya dikuasi oleh negara dan dilarang dijual kepada pihak asing manapun.
Manager Hukum dan Humas PTDI, Irlan Budiman menegaskan bahwa kabar yang beredar melalui WhatsApp maupun media sosial adalah kabar bohong atau HOAX. “Industri Pertahanan dilindungi UU No. 16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya, dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak manapun dan 100% milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Irlan Budiman, Manager Hukum dan Humas PT DI di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Baca Juga: DPR Kritik PT Dirgantara Indonesia Belum Bisa Produksi Pesawat
Dengan adanya kabar yang menyesatkan ini, PTDI menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyebarkan informasi, terutama informasi yang tidak benar atau menyesatkan. "Dukungan dari semua pihak dibutuhkan untuk mendukung kemandirian Industri Dirgantara Indonesia demi kemajuan bangsa Indonesia," ujar Irland.
PTDI merupakan badan usaha milik negara yang didirikan pada tahun 1976, terletak di Bandung, Indonesia. Produk utama yang dihasilkan adalah pesawat terbang, komponen struktur pesawat terbang, jasa perawatan pesawat terbang dan jasa rekayasa. PTDI telah menyerahkan lebih dari 400 pesawat terbang kepada 49 operator sipil dan militer, di dalam dan luar negeri.
PTDI memproduksi berbagai jenis pesawat terbang CN235 dengan type certificate untuk penumpang sipil, kargo, pembuat hujan, transportasi militer, patroli maritim, survei dan pengawas pantai.
Selain itu, PTDI juga menghasilkan berbagai pesawat terbang dengan skema kerjasama produksi dengan para mitra kerja strategis internasional a.l dengan Airbus Defence & Space untuk berbagai varian NC212 dan C295; dengan Airbus Helicopters untuk berbagai varian helicopter AS332, H225/H225M, AS550/555/565 dan AS350/365; serta dengan Bell Helicopter Textron untuk berbagai varian Bell 412.
PTDI membuat dan memproduksi bagian-bagian, komponen-komponen, tools dan fixtures untuk pesawat terbang Airbus A320/321/330/340/350/380. PTDI melayani jasa pemeliharaan, overhaul, perbaikan, alteration, customization dan dukungan pelanggan lainnya untuk setiap produk dirgantara yang dihasilkannya, juga produk non PTDI seperti A320, Fokker100 dan Fokker27. PTDI juga sudah dikenal dengan kemampuannya dalam bidang rekayasa kedirgantaraan antara lain melayani jasa rekayasa dan analisa serta flight simulators.
Baca Juga: PT Dirgantara Indonesia Luncurkan Pesawat CN-245 di 2018
Sebagaiman diketahui, beredar berita bohong mengenai penjualan PT DI. Berita bohong yang dimaksud adalah sebagai berikut: