PKS Kecam Kenaikan Tarif Dasar Listrik Kesekian Kalinya

Selasa, 02 Mei 2017 | 17:55 WIB
PKS Kecam Kenaikan Tarif Dasar Listrik Kesekian Kalinya
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi Munawar, menilai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap II sangat memberatkan masyarakat. Hal Ini terjadi karena salah satunya bertepatan dengan meningkatnya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadan. 

"Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan  bagi konsumen akhir (end user). Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat" disampaikan oleh Rofi Munawar Kepada media pada hari Selasa, (2/5/2017) di Jakarta. 

Rofi yang juga Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pihak Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan Ini agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna. Tidak boleh ada disalokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.

 

Baca Juga: Harga Listrik Makin Mahal, Pengamat Tuding Ada Mafia Listrik

Secara faktual berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Berdasarkan data tersebut, Perlu kecermatan Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. 

"Kami mendorong Pemerintah untuk menùnda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," ujar legislator asal Jawa Timur Ini. 

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI