Waspada, Ini Ciri Investasi Bodong

Selasa, 02 Mei 2017 | 13:16 WIB
Waspada, Ini Ciri Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia atau APLI mengungkap ciri-ciri investasi bodong. Modus-modusnya pun berbagai macam.

Hal itu diuangkap dalam seminar yang bertajuk 'Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal' di hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Ketua APLI Djoko H Komara mengungkapkan berbagai modus investasi ilegal yang selama ini telah merugikan masyarakat mulai dari investasi, tabungan, arisan, investasi emas, asuransi dan lainnya.

"Ada berbagai modus yang ditawarkan oleh pelaku investasi ilegal. Paling sering ya modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan," kata Djoko.

Baca Juga: BKPM Catat Investasi Masuk Indonesia di Q1 2017 Rp165,8 Triliun

Djoko mengatakan skema investasi itu merupakan skema investasi ponzi atau piramida tebalik. Diskema ini, pelaku mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi collapse atau berhenti.

"Jadi ini sama saja seperti gali lubang tutup lubang aja kan. Tidak menguntungkan sama sekali," ujarnya.

Oleh sebab itu, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terjebak investasi ilegal ini. Lebih baik berinvestasi ke perusahaan yang sudah memiliki kredibilitas dan tersaftar oleh OJK.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Lestari Indah mengatakan maraknya investasi ilegal atau investasi bodong lantaran masyarakat d Indonesia ingin memperoleh keuntungan secara instan.

"Nah, karena ingin untung cepat ini masyarakat gampang tergiur dengan investasi yang menghasilkan keuntungan dengan cepat, tanpa pikir panjang apakah ini legal atau ilegal. Karena mudah tertipu ini investasi bodong makin marak," kata Indah.

Baca Juga: Menteri Penggerak Investasi Era Orde Baru Tutup Usia

Oleh sebab itu, Indah mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk berinvestasi, sebelum melakukan investasi harus mencari berbagai informasi perusahaan investasi ini agar tidak tertipu dan dirugikan oleh para pelaku investasi bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI