KAKI Desak Jokowi Stop Pungutan Ekspor CPO Oleh BPDP

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 28 April 2017 | 14:49 WIB
KAKI Desak Jokowi Stop Pungutan Ekspor CPO Oleh BPDP
KAKI laporkan dugaan potensi korupsi dana ekspor CPO ke KPK. [Dok KAKI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah masa Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas  dugaan  peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel. Tuduhan penyimpangan ditujukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dengan nilai triliunan Rupiah

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, aksi demo yang dilakukan KAKI adalah menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan  peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan

" Kami meminta segera KPK memeriksa dan meyelidiki pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014," kata Arifin di Gedung KPK, Jalan HR ,Rasuna Said, Kuningan, Jumat ( 28/4/2017).

Arifin mendesak  Presiden Joko Widodo  untuk  Mencabut  Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015  tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO .

Baca Juga: Dana Perkebunan Sawit Dikritik Hanya Dinikmati Industri Sawit

"Karena diduga adanya korupsi triliunan serta hanya akal akalan perusahan perkebunan sawit milik  konglomerat dan milik asing yang memproduksi Industri biodiesel," jelasnya.

Namun ,dia menyebutkan bahwa laporan kasus dugaan pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus korupsi dana ekspor CPO tersebut. " Kita ingin kasus ini di usut sampai tuntas oleh KPK," tegasnya.

Seperti diketahui, BPDP Sawit akan mereplanting tanaman sawit lama seluas 22.000 hektare. Direktur Utama BPDP Sawit Dono Boestami mengatakan, dana yang diusulkan sebesar Rp500 miliar namun alokasi dana tersebut bisa berubah. "Diusulkan Rp500 miliar. Itu cukup untuk replanting kurang lebih 22.000 hektare," ujarnya di di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/4/2017).

Dono melanjutkan, tanggung jawab untuk replanting berada di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan. "Ini sudah kami reposisikan. Jadi tanggung jawab verifikasi dan monitoring ada di kementerian teknis. Kami hanya dititipkan dana agar program tersebut bisa berjalan. Pengajuannya di Kementan melalui Ditjen Perkebunan," ungkapnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima 52 proposal dengan empat proposal yang sudah melalui proses verifikasi. "Silakan ditanyakan ke Kementan karena kita sepakat bahwa kami ini hanya dititipkan dana. Pola ini kita ubah berdasarkan kajian kemarin," tuturnya.

Baca Juga: FSP BUMN Desak Presiden Jokowi Bubarkan BPDP Sawit

Menurutnya, aturan untuk program replanting sudah lengkap namun perlu diperkuat kembali. Dan tambah dia, kalau melihat dari program Ditjen Perkebunan itu sudah ada semua ketentuannya. Salah satunya umur kebun mendekati usia 25 tahun atau produksi di bawah 10 ton per hektare. Selain itu, ada kepemilikan sertifikat dan harus memenuhi standar ISPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI