Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan dugaan penyelewengan alokasi penggunan dana yang bersumber dari Penghimpunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Pelaporan akan dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Koordinator KAKI, Arif Nur Cahyono, mengatakan bahwa menurut Pasal 39 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan menyatakan: Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan. "Jika merujuk pada ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan baik berupa kata, frase atau kalimat yang menyebutkan jika dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat digunakan untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel (biofuel)," kata Arif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Untuk menghimpun dana dari Pelaku Usaha Perkebunan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 telah membentuk BPDP Kelapa Sawit.
Arif menjelaskan bahwa penggunaan alokasi dana perkebunan ditenggarain telah terjadi penyelewengan dengan menyalurkannya kepada tiga (3) Grup Perkebunan Kelapa Sawit Besar dengan nilai sekitar 81,7 persen dari Rp. 3,25 Triliun yang dipungut dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia (50 Dolar Amerika Serikat per ton untuk ekspor CPO).
Baca Juga: FSP BUMN Desak Presiden Jokowi Bubarkan BPDP Sawit
Ketiga Grup Perusahaan tersebut telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat tiga perusahaan terbesar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia (547.507KL); PT. Wilmar Bionergi Indonesia (388.304KL), dan PT. Musim Mas (338.982KL).
Adapun secara keseluruhan perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana Perkebunan Kelapa Sawit dari pungutan Ekspor CPO itu, antara lain: PT. Wilmar Bionergi Indonesia; PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT. Musim Mas; PT. Eterindo Wahanatama; PT. Anugerahinti Gemanusa; PT. Darmex Biofuels; PT. Pelita Agung Agrindustri; PT. Primanusa Palma Energi; PT. Cilandra Perkasa; PT. Cemerlang Energi Perkasa; dan PT. Energi Baharu Lestari.
Arif menjelaskan bahwa selain patut diduga proses pengalokasi dana subsidi biofuel dari dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut sarat dengan KKN, perluasan penggunaan dana tersebut untuk mensubsidi produksi/penggunaan bahan bakar nabati (biofuel juga dilakukan dengan cara ‘menyelundupkan' ketentuan yang melanggar UU Perkebunan.
"Dengan prosentase yang besar untuk penyediaan/produksi biodisel (biofuel) tersebut telah menegasikan kepentingan petani sebagai stakeholder perkebunan kelapa sawit untuk dapat menikmati dana perkebunan itu, baik dalam bentuk subsidi bibit dan pupuk maupun biaya peremajaan tanaman, peningkatan sumber daya petani, dan sarana-prasarana perkebunan," jelas Arif.
Arif mensinyalir aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Karena selama ini ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit. "Selain daripada itu bahwa penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak dilakukan audit oleh BPK," tutup Arif.