Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga meminta dukungan Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten /kota untuk mengkoordinasi pelaksanaan PKH di daerah masing-masing, dan juga mensinergikan PKH dengan program bansos lainnya di daerah.
Hal ini menurutnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 26 April 2017 kemarin. Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan harus fokus dan berprioritas
Kebiasaan yang selama ini menjadi masalah di lapangan menurut Presiden ialah tidak adanya prioritas program yang ditetapkan. Pemerintahan pusat hingga ke daerah cenderung berlomba-lomba untuk memperbanyak program yang pada akhirnya akan mempersulit diri sendiri dan sering kali menjadi terbengkalai.
"Jadi antara kebijakan pusat dan daerah harus nyambung dan padu sehingga upaya pengentasan kemiskinan dapat lebih cepat dan terukur," terangnya.
Baca Juga: Mensos: Filsafat Keagamaan dan Kebhinekaan Kartini Sangat Dalam
Khofifah menambahkan, PKH memberikan dampak langsung dan signifikan terhadap pengudangan kemiskinan. Dengan perluasan 3.5 juta KPM ke 6 juta KPM pada akhir 2016 PKH mengurangi kemiskinan 0.8 persen dan menurunkan kemiskinan 10,7 persen pada September 2016 menjadi 9,9 persen. (hasil perhitungan sementara).
Karenanya, lanjut Khofifah, apabila pola integrasi bansos dilakukan maka dampak bansos PKH yang terintegrasi akan lebih signifikan sebesar -1,9 persen, dan ketika PKH menjangkau sampai 10 juta KPM, dampak PKH bisa mengurangi kemiskinan sampai -3 persen (berdasarkan perhitungan Bank Dunia).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat memaparkan pada tahun anggaran 2017, tersedia anggaran untuk bansos sebesar 147 Trilyun untuk 7 program prioritas nasional, yaitu PKH, Rastra, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS), Subsidi Energi (Listrik BBM, LPG).
Jika semua bansos dapat terintegrasi penyaluranya, kata Harry, maka setiap KPM akan memperoleh bansos sekitar Rp. 750.000,-/ bulan atau memperoleh tambahan sekitar 40% dari pengeluaran minimal konsumsi per keluarga per bulan (Rp. 1.835.000,-).