Perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus masih terus berlanjut.
Melihat kondisi tersebut, Pengamat Energi Marwan Batubara meminta kepada pemerintah untuk lebih transparan dalam melakukan negosiasi secara transparan terkait perubahan Kontrak dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa memantau setiap perkembangan dalam proses megosiasi tersebut.
Baca Juga: Warga Papua Minta Dilibatkan Dalam Negosiasi Kontrak Freeport
"Apapun yg dilakukn dalam negosiasi (memaksa freeport) itu (harus) dilakukan dengan transparansi karena biar bagaimana pun masyarakat yang akan merasakan secara langsung dampaknya, terutama masyarakat lokal," kata Marwan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Marwan juga mengingatkan, apabila nantinya perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini setuju untuk divestasi sahamnya, maka jangan sampai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), justru tidak mendapatkan saham, atau menurut bahasa Marwan, divestasi saham sebesar 51 persen itu malah dijadikan “bancakan” badan usaha privat atau swasta.
"Karena sudah ada yang bersuara untuk membolehkan swasta masuk, saya mewanti-wanti, jangan sampai saham yang 51 persen itu menjadi bancakan swasta, Jadi 51 persen saham negosiasi seperti apapun, harus BUMN dan BUMD yang pegang,” katanya.