Perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus berlanjut.
Direktur Advokasi Rumah Mediasi Indonesia Ridha Saleh meminta kepada pemerintah untuk tidak tunduk kepada perusahaan asal tambang Amerika Serikat tersebut. Menurutnya dengara harus berada di posisi yang lebih tinggi.
"Karena pertama Freeport itu ada di Indonesia, sehingga harus mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga pemerintah harus berlaku tegas dengan aturan yang dibuat selama ini," kata Ridha di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Selain itu, Ridha juga meminta kepada pemerintah untuk berlaku adil dalam menerapkan Undang-undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba kepada PTFI.
Baca Juga: Inilah 3 Poin Penting Jika Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport
Pasalnya, hal ini bertujuan masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat-masyarakat lokal bisa merasakan dampak perekonomian dengan keberadaan perusahaan tambang di Indonesia.
"Kami ingin memberi masukan, agar Negara tidak boleh kalah. Supaya rakyat Papua juga dapat menikmati hasil buminya. Begitu juga didaerah lainnya," katanya.