Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan, jika pemerintah memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia hingga 2041, maka pemerintah harus memperhatikan tiga poin.
"Pertama adalah pemerintah harus memastikan Freeport membangun Smelter. Smelter ini penting agar terjadi transfer knowledge dari PT. Freeport kepada masyarakat lokal. Sehingga bisa memberikan dampak perekonomian yang lebih luas," kata Marwan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Poin kedua, lanjut Marwan, PT. Freeport Indonesia harus bersedia Divestasi sahamnya hingga 51 persen kepada pemerintah. Hal ini bukan hanya soal dividen saja, melainkan divestasi ini dapat memberikan potensi keuangan yang besar bagi Indonesia.
"Dan didivestasi itu kan kewajiban Freeport dan itu juga termasuk hak pemerintah Indonesia. Jadi harus benar-benar direalisasikan," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Pemerintah Harus Punya Uang untuk Divestasi Freeport
Terakhir, poin ketiga adalah pemerintah harus bisa mengelola divestasi tersebut dengan baik dan benar agar bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat lokal.
"Jika tiga poin ini dilakukan, maka perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi dan masyarakat lokal bisa mengembangkan perekonomiannya," kata Marwan.