Komisi XI DPR Minta Pemerintah Cari Potensi Objek Cukai Baru

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 26 April 2017 | 07:17 WIB
Komisi XI DPR Minta Pemerintah Cari Potensi Objek Cukai Baru
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengkaji potensi objek cukai baru dalam dua bulan ini. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar pemerintah memperluas obyek cukai baru, seperti kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula, bahan bakar minyak (fuel surchage).

"Dukungan saya ke pemerintah agar obyek cukai ditambah melalui ekstensifikasi cukai," kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Minta Perluas Obyek Cukai

Misbakhun menambahkan, wacana tentang penambahan objek cukai baru memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Ia mengatakan, potensi penambahan pendapatan negara melalui objek cukai baru cukup besar.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim jika kantong plastik dikenakan cukai akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 1,6 triliun.

"Pemerintah harus berani perluas obyek cukai baru demi mewujudkan visi Nawa Cita Presiden Jokowi," tegas politisi Golkar itu.

Sementara, anggota Komisi XI DPR lain, Heri Gunawan menuturkan, penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.

Menanggapi masukan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR.

"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru.

Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Heru mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.

“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” tutup Heri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI