Inilah Rincian Lahan Tanah Objek Reforma Agraria

Selasa, 25 April 2017 | 09:27 WIB
Inilah Rincian Lahan Tanah Objek Reforma Agraria
Pematang sawah padi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/9/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lahan transmigrasi seluas 220.000 ha dan 3.800 ha Prona siap dilegalisasi dari total 4.5 juta ha. Sementara  tanah terlantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4.5 juta ha. Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku. 

Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah ijin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9,411 KK. 

Selain itu, mengenai legalisasi lahan transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi (± 220.000 Ha) yang belum di sertifikasi.

"Sejumlah  66.32 persen di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain," kata Darmin dalam keterangan resmi, Sabtu (22/4/2017).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Redistribusi Aset Bukan Bagi-Bagi Lahan

Pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.

“Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah yang telah diberikan dapat menjadi modal ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden.

Quick Wins Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Beberapa kebijakan vokasi dan tenaga kerja disusun untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah.

Ada 2 (dua) langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia. 

Kedua, dengan adanya kebijakan Job Matching antara Vokasi dan Industri. Pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor otomotif, pariwisata dan perhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI