Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pengembang hunian apartemen di wilayahya untuk memanfaatkan sumber air permukaan dan dilarang menggunakan air tanah.
"Air permukaan itu meliputi jaringan distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau air sungai melalui penyulingan," kata Kepala LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Minggu (23/4/2017).
Menurut dia, pengelola apartemen dilarang manfaatkan air tanah untuk kebutuhan penghuninya karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
Namun, apabila sumber air permukaan masih belum tersedia di wilayah itu, pengelola memperoleh dispensasi pemanfaatan air tanah sampai jaringan PDAM terpasang.
"Kami selalu mengingatkan para pengembang apartemen di Kota Bekasi untuk memaksimalkan penggunaan air sungai atau PDAM. Namun, bila belum ada jaringannya, ada dispensasi sementara pemanfaatan air tanah," katanya.
Sesuai dengan aturan, kata dia, semua apartemen maupun perumahan yang ada Kota Bekasi wajib menggunakan air permukaan.
"Sudah ada ketentuan penggunaan airnya dan harus ditaati karena ada batasannya. Jika dipilah, debit penggunaan air tanahnya sebanyak 40 persen dan sisanya 60 persen air PDAM. Hal itu harus ditaati," katanya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap penggunaan air tanah tersebut oleh para pengembang apartemen.
"Setiap 2 tahun sekali mereka akan melakukan proses daftar ulang penggunaan airnya dan jumlah debit airnya akan dikurangi jumlahnya sesuai dengan aturan yang ada," katanya. (Antara)
Apartemen di Bekasi Dilarang Sedot Air Tanah
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 April 2017 | 03:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Aset Negara, PPK Kemayoran Bakal Tingkatkan Okupansi Apartemen
20 Desember 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:10 WIB
Bisnis | 21:04 WIB
Bisnis | 20:53 WIB
Bisnis | 19:50 WIB
Bisnis | 19:45 WIB
Bisnis | 19:39 WIB