Layanan yang diberikan memang khusus hanya UKM karena sektor inilah yang sering kesulitan mengakses layanan hukum kepada Firma Hukum profesional. Akibatnya kerap dirugikan jika ada kerjasama bisnis dengan perusahaan lain yang lebih besar. Perusahaan besar memiliki pengacara sendiri atau firma hukum yang selama ini jadi langanan dalam menyusun perjanjian kontrak bisnis.
"Layanan kami lebih mudah dan murah jika pelaku UKM menggunakan jasa pengacara di buatkontrak.com. Ini terjadi karena customer cukup masuk ke website kami. Isi template yang diberikan, kemudian akan dianalisis dengan pengacara yang bekerja sama dengan kami. Ini jauh lebih murah. Jika tatap muka, pengacara akan menerapkan tarif dimulai saat ia berangkat dari kantor menuju tempat pertemuan. Belum lagi dihitung waktu yang diperlukan untuk membuat satu kontrak," jelas Rieke.
Kondisi ini tak dialami customer buatkontrak.com. Customer langsung memperoleh kejelasan untuk membuat 1 kontrak membutuhkan dana Rp1 juta. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh UKM jauh lebih murah dibanding menggunakan jasa firma hukum profesional.
Sejauh ini, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dukungan dengan melibatkan buatkontrak.com saat melakukan pembinaan terhadap pengusaha UKM. "Terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dalam menjalankan bisnis UKM. Kami berharap bisa berkontribusi yang semakin besar dalam pertumbuhan UKM di Indonesia, termasuk meningkatkan kesadaran UKM tentang pentingnya pemahaman hukum dalam pengembangan bisnis mereka," tutup Rieke.
Baca Juga: Irfan Wahid, Seniman Sekaligus Pengusaha Industri Kreatif