Industri Rokok Kretek Harus Diberi Tarif Cukai Rendah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 21 April 2017 | 14:00 WIB
Industri Rokok Kretek Harus Diberi Tarif Cukai Rendah
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengatakan, pelaku industri kretek nasional harus diberikan tarif cukai rendah. Hal ini disebabkan industri rokok kretek terbukti telah memberikan manfaat bagi negara, mulai dari penyerapan bahan baku hingga tenaga kerja.

Untuk itu, Agus menyetujui adanya usulan mengenai pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi kepada rokok impor atau rokok putih, dibandingkan rokok kretek.

"Kalau negara mau melindungi harus ada disparitas. Cukai lebih rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih yang berbahan baku impor," ujar Agus di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (21/4/2017).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberi jaminan keberlangsungan industri kretek dalam negeri dan tembakau nasional. Selain itu, dari sisi penyerapan kandungan tembakau lokal, industri rokok kretek juga bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen

Ditegaskannya, kalau tidak dibedakan, akan tergerus dari hulu ke hilir. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional.

"Untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI