Perwakilan warga sekitar Pegunungan Kendeng mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 18/4/2017). Mereka khawatir dan bermaksud mengingatkan Kementerian ESDM dan Badan Geologinya tak berkhianat terhadap temuan Ilmiah yang sudah ada, Putusan Mahkamah Agung dan Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Staf Presiden (KSP), yang sudah diumumkan 12 April 2017.
Situs maya Kementrian KLHK mengeluarkan laporan Hasil KLHS Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan Tahap 1: Kawasan CAT Watuptih dan sekitarnya, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 12 April 2017.
"Laporan tersebut merekomendasikan; a). Merekomendasikan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam RTRWN dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). b). Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang, Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Nasional perlu direvisi dengan mengedepankan asas keterbukaan dan melibatkan peran serta masyarakat," kata Joko Prianto, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dalam keterangan resmi, Rabu (19/4/2017).
Kekhawatiran warga Pegunungan Kendeng terhadap Kementerian ESDM ini beralasan mengingat manuver Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengirimkan surat Nomor 2357/42/MEM.S/2017 kepada Kementrian LHK pada 24 Maret 2017, sebelum hasil KLHS diumumkan. Surat tersebut menyatakan bahwa CAT Watuputih disimpulkan belum memiliki indikasi aliran sungai bahwa tanah. Oleh karenanya dianggap belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Surat tanpa disertai lampiran hasil kajian ini belakangan diketahui berlawanan dengan hasil dan rekomendasi tim KLHS.
Baca Juga: Jonan: Kalau Subsidi Nggak Diatur Bisa Bengkak Anggarannya
Tak hanya itu, Kementerian ESDM dan jajarannya di daerah memiliki rekam jejak yang sangat buruk dalam mengurus peruntukan sebuah wilayah menjadi pertambangan, apalagi . menangani kasus-kasus perusahan tambang yang merusak lingkungan. Kota Samarinda, Kalimantan Selatan, yang 71 persen wilayahnya adalah konsesi pertambangan adalah contoh penting melihat Kinerja mereka. Bahkan Tim KLHS menemukan, alih-alih melindungi CAT Watuputih, Pemda justru mengeluarkan ijin-ijin pertambangan yang mengancam CAT Watu Putih:
"Beberapa KRP yang tercantum dalam RTR Nasional, RTRW Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Rembang telah teridentifikasi sebagai akar penyebab terancamnya keberlanjutan Cat Watuputih. Salah satu akibatnya adalah kegiatan pertambangan di CAT Watuputih tercatat sebanyak 22 IUP (data Dinas ESDM Provinisi Jawa Tengah 2017), belum termasuk IUP PT Semen Indonesia. (Butir 4, ringkasan eksekutif Hasil KLHS)," kata Merah Johansyah, Koordinator JATAM dalam kesempatan yang sama.
Koalisi Kendeng Lestari sendiri menyatalan temuan Badan Geologi ESDM yang menyebut belum adanya indikasi kuat keberadaan aliran sungai bawah tanah di kawasan CAT Watuputih tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang ada di lapangan. Mengingat, hasil penelusuran dan kajian JM-PPK menyebutkan terdapat empat aliran sungai bawah tanah, dan temuan ini diperkuat dengan hasil kajian Tim KHLS Kementerian LHK yang telah diumumkan ke publik.
Berhubung hasil KLHS menjadi acuan penting terkait kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan pegunungan Kendeng secara berkelanjutan, Koalisi Kendeng Lestari mendesak dan menuntut keseriusan pemerintah untuk memastikan PT Semen Indonesia tidak melakukan aktifitas apapun, sebagaimana mandat KLHS yang sudah diumumkan pemerintah.
"Kami menuntut dan mendesak pemerintah untuk berlaku jujur dan terbuka selama proses kajian lapangan dilakukan, termasuk tim lapangan Badan Geologi Kementerian ESDM yang saat ini sedang di lapangan, serta harus melibatkan masyarakat. Komitmen melibatkan masyarakat yang telah disampaikan Badan Geologi Kementerian ESDM pada pertemuan dengan Koalisi Kendeng Lestari pada 18 April 2017 di Kantor Kementerian ESDM, harus benar-benar dilakukan, diperjelas model dan bentuk partisipasi publik seperti apa yang akan dilakukan, tidak sebatas wacana dan janji," tutup Merah.