Besaran BPNT adalah Rp110.000 per KPM per bulan. Bantuan tidak dapat diambil tunai, melainkan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan atau telur di e-warong. Apabila bantuan tidak dibelanjakan pada bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi dalam Akun Elektronik Bantuan Pangan.
Penyaluran BPNT adalah melalui sistem perbankan dimana pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dimana bantuan berupa uang tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing KPM. Selanjutnya mereka dapat megambil bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
"Perubahan-perubahan ini yang wajib disosialisasikan. Maka saya minta Pendamping PBNT meneguhkan komitmen untuk melayani penerima manfaat karena Pendamping adalah ujung tombak dari suksesnya sebuah program pemerintah," papar Mensos.
Bimbingan Teknis Pendampingan Sosial BPNT diikuti para Tenaga Sosial Kecamatan (TKSK) di tingkat kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Jumlah peserta 169 orang terdiri dari 154 Pendamping Sosial BPNT, 16 supervisor Dinas Sosial Kota, 5 Penanggungjawab Kegiatan Dinas sosial Provinsi dan 15 orang peserta dari kementerian dan lembaga terkait. Untuk kali ini, peserta berasal dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Tampil Kekinian, Giliran Khofifah Luncurkan VLOG
"Ke depan tugas Pendamping BPNT akan sangat berat mengingat ada beberapa program bantuan dan subsidi dari kementerian lain yang akan masuk dalam KKS, seperti subsidi listrik dan elpiji. Untuk itu mulai sekarang kita harus siapkan infrastrukturnya dan siapkan para Pendamping. Peran Pendamping sangat krusial dalam menentukan keberhasilan berbagai program pengentasan kemiskinan," demikian Mensos.