Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 06:42 WIB
Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI