Jika ada oknum yang menawarkan proses pinjaman tidak seperti prosedur yang seharusnya, sudah dapat dipastikan bahwa oknum tersebut adalah penipu alias abal-abal.
Hindari Tawaran dari Media Sosial
Perkembangan teknologi memang memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaan. Namun hal ini juga terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah untuk melakukan penipuan.
Banyak langkah menuju Roma. Prinsip inilah yang digunakan oleh penipu tersebut untuk mencari mangsa. Jika sewaktu-waktu menemukan iklan yang menawarkan dana pinjaman dengan jumlah yang besar namun dengan proses yang cukup cepat, Anda perlu waspada terhadap iklan tersebut.
Iklan tentang pencairan uang biasanya dimuat dalam berbagai jenis media sosial, seperti twitter, facebook, blog pribadi, atau website. Selain media sosial, biasanya oknum ini juga menggunakan media komunikasi seperti penyebaran pesan singkat (SMS), dan melalui media cetak seperti brosur-brosur yang ditempel di pinggir jalan.
Memastikan Legalitas
Oknum atau jasa keuangan yang sering ditemukan di iklan online atau jalanan belum terjamin legalitasnya. Jika seseorang menawarkan kepada Anda surat berupa edaran terkait jasa keuangan, Anda tidak boleh langsung tergiur.
Legalitas atau keabsahan suatu lembaga keuangan atau perbankan sangatlah penting untuk memberikan jaminan kepada peminjam bahwa ia dilindungi secara hukum. Tanpa adanya hal ini, sudah dapat dipastikan bahwa lembaga tersebut tidak sah secara hukum dan hanya ingin menipu saja.
Uang adalah barang yang sifatnya sangat krusial. Orang lain rela melakukan apa saja demi “uang” termasuk dengan cara menipu. Agar terhindar dari kasus yang tidak diinginkan, Anda perlu dengan cermat mengamati lembaga keuangan tersebut dan ketahui bagaimana profil usahanya.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mau Jual Rumah yang Masih KPR? Cobalah Cara Ini
Seberapa Siap Indonesia Menghadapi MEA? Inilah Penjelasannya