Konflik sengketa saham antara Herry Tousa dengan Samuel Purba dan kawan-kawan akhirnya berbuntut panjang. Karena pada Jumat (14/04/2017), salah satu pemilik saham PT Kimco Armindo, Frans melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, atas dasar pengamanan aset.
Permohonan ini dilayangkan oleh Frans karena ia menengarai pihak dari samuel Purba dan kawan kawan mengambil tindakan dengan menjual batubara kepada investor. Padahal hari senin depan (17/4/2017) akan ada pertemuan di Polda Kaltim yang akan dimediasi oleh Kapolda langsung. Pertemuan terkait sengketa kepemilikan saham antara Herry Tousa dengan Samuel Purba atas PT Kimco Armindo.
"Upaya loading yang dilakukan Samuel Purba dan kawan kawan sama saja dengan tindakan pencurian," kata Frans di Tenggarong, Kalimantan Timur, melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2017).
Baca Juga: Pandji Notonegoro Bantah Luhut Tersangkut Polemik Saham Kimco
Kuasa hukum Herry Tousa, Fahmy membenarkan hal tersebut. "Kalau Kimco yang ijin dengan Harry Tousa untuk menjual batubara maka pasti di ijinkan, tapi kalo Jamer Purba yang menjual itu, tanpa persetujuan pemilik saham. Maka sama saja dengan mencuri batubara PT. kimco," ujar Fahmy.
Aparat Polres Kutai Kartanegara akhirnya mengambil keputusan mempolice line areal jety dan tambang PT. Kimco Armindo dengan alasan diskresi. Langkah ini dilakukan tadi malam, Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 23.00 Wita malam.
Akhirnya empat mobil satuan reserse dan propam Polres Kukar berpakaian preman mengamankan situasi dan melakukan police line di sekitar areal jety dan tambang PT. Kimco Armindo, Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun hingga berita ini dirilis, pihak Samuel purba dan kawan-kawab belum dapat dikonfirmasi.