Jangan Biarkan Menteri ESDM Sendirian Hadapi Freeport

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 15 April 2017 | 14:01 WIB
Jangan Biarkan Menteri ESDM Sendirian Hadapi Freeport
Ketua tim Ekonomi Gerakan ‘98 Sulaiman Haikal. [Dok Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walau pemerintah telah mengeluarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 /2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, nampaknya PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menunjukkan itikad baiknya untuk membangun smelter seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Selain itu, gugatan sejumlah pihak -terhadap PP 1/2017 yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen dikhawatirkan akan menguntungkan posisi Freeport dan melemahkan langkah pemerintah.

Ketua tim Ekonomi Gerakan ‘98 Sulaiman Haikal mengatakan pembangunan smelter merupakan syarat utama yang tidak dapat lagi ditawar-tawar. “Kita telah kehilangan waktu yang cukup lama untuk mengelola sumber daya mineral. Sekarang adalah saatnya dan PP 1/2017 merupakan implementasi dari cita-cita tersebut,” kata Sulaiman dalam keterangan resmi, Sabtu (15/4/2017).

Ia menambahkan saat ini, sikap PT FI yang belum juga mengajukan izin ekspor konsentrat merupakan cara buying time agar menteri ESDM Ignasius Jonan berada dalam posisi fait accompli.

Baca Juga: PKS Kritik IUPK Sementara untuk Freeport Bersifat Diskriminatif

“Ini kurang apalagi pemerintah menunjukkan itikad baiknya? Saat ini kita memiliki dua opsi, yakni stop ekspor dengan pemanfaatan sumber daya mineral seadanya sesuai dengan kapasitas Smelter yang ada dengan hasil pemurnian atau kita berikan ijin ekspor hasil pengolahan dengan persyaratan pengawasan yang ketat dikaitkan dengan pembangunan smelter,” ujar mantan ketua PIJAR tersebut.

Padahal, dalam permen ESDM baru itu, Freeport bisa memiliki status ganda yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sekaligus Kontrak Karya atau KK. Status IUPK bertujuan agar Freeport bisa ekspor konsentrat. Saat ini, meski mengantongi izin ekspor, Freeport tetap harus membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai PP 1/2017.

Dikatakannya, apabila kemajuan pembangunan Smelter tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati maka ijin ekspor wajib dicabut. “Untuk itu dibutuhkan verifikator independen agar proses ini berlangsung secara transparan dan berkeadilan,” tegas pria yang akrab disapa Haikal ini.

Menurutnya, pemerintah harus bertahan diposisisnya saat ini tanpa memberikan konsesi lebih lanjut pada Freeport. Dengan status IUP saat ini, negara jauh lebih berdaulat dan powerful dibandingkan dengan KK.

“Secara jangka pendek, ini merupakan solusi yang terbaik. Namun secara jangka panjang kita akan memetik banyak keuntungan. Oleh karena itu, kita harus jaga secara bersama-sama implementasi PP 1 tahun 2017 dan Permen 5 tahun 2017 serta Permen 6 tahun 2017,” tutup Sulaiman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI