Komisi VII Kritik Harga Gas untuk Industri Pupuk Masih Mahal

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 14 April 2017 | 15:09 WIB
Komisi VII Kritik Harga Gas untuk Industri Pupuk Masih Mahal
Pangkalan gas elpiji di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Serbuan pupuk impor akhirnya menekan industri dalam negeri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan volume impor urea melonjak 555,85 persen dari 95,43 juta kilogram pada 2015 menjadi 625,90 juta kilogram pada 2016.

Perbedaan biaya produksi membuat pupuk produksi dalam negeri kesulitan bersaing di pasar urea nonsubsidi. Salah satu pangkal masalahnya, harga gas untuk industri dalam negeri masih terbilang tinggi. Ujungnya, harga jual tidak kompetitif.

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi dari Fraksi Golongan Karya, Dito Ganinduto meminta pemerintah untuk memperhatikan betul industri pupuk nasional agar bisa lebih kompetitif. Salah satu caranya, tentu saja menekan harga jual gas ke industri.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Gas Dikalkulasi Kembali

"Kita memang punya gas, tapi tidak efisien, salah satunya karena harga jual gas ke industri mahal. Pupuk dan petrokimia itu bahan baku utamanya pakai gas. Harusnya, harganya maksimum industri 3 million Dolar AS British thermal unit (MMBtu), baru reasonable dan bisa bersaing dengan pupuk impor," tandas Gito, kepada media.

Sudah rahasia umum, gas memang menjadi bahan utama produksi pupuk dan industri petrokimia. Merujuk data Kementerian Perindustrian, industri pupuk memiliki komposisi harga gas dalam biaya produksi sebesar 70 persen, industri petrokimia sebesar 70 persen, industri pulp dan kertas sebesar 8 persen hingga 32 persen, industri baja dan produk metal lain sebesar 70 persen, industri keramik sebesar 20 persen, industri kaca dan botol sebesar 25 persen.

Dito menambahkan, beberapa waktu lalu, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, pernah menjanjikan akan menekan harga jual gas ke industri di bawah USD6 per MMbtu, hanya saja, sampai sekarang, belum jelas di angka berapa harga gas akan diberikan untuk industri pupuk dalam negeri. Bahkan, industri, masih membeli gas di kisaran 6 Dolar AS per MMbtu.

Contoh, merujuk data Kementerian ESDM, PT Pupuk Iskandar Muda membeli gas 6 Dolar AS per MMBtu. Lalu, PT Petrokimia Gresik yang mendapat suplai gas dari Kangean Energy Indonesia Limited sebesar 65 MMscfd merogoh 6 Dolar AS per MMBtu untuk pembelian gas.

"Ini harus segera diperjelas. Karena kalau namanya pupuk dan petrokimia, harusnya maksimum 3 Dolar AS per MMbtu, baru industri dalam negeri bisa bersaing. Di luar negeri, industri pupuk dan petrokimia itu hanya beli gas 2 Dolar AS per MMbtu . Kalau di sini industri harus beli 6 Dolar AS per MMbtu, ya berat bisa bisa tidak punya daya saing, kepastian harga untuk industri harus segera diberikan," tegas Dito.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Harry Purnomo menambahkan, untuk mendukung daya saing industri pupuk nasional, jangan lagi komoditas atau barangnya disubsidi. Namun, para pengguna pupuk, termasuk juga petani dan indsutri, diberi berbagai dukungan permodalan dan kemudahan. Alhasil, daya beli akan selalu terjaga meski kemudian dari sisi harga jual pupuk, boleh jadi akan fluktuatif seiring naik turun harga gas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI