Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 14 April 2017 | 09:51 WIB
Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman
Penandatanganan naskah hibah aset Badan Milik Negara (BMN). [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan hibah aset Badan Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah serta yayasan atau lembaga. Aset BMN tersebut dihibahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 59 Pemerintah Kabupaten, serta 2 yayasan/lembaga dengan jumlah aset yang diserahkan sebanyak 323 unit.

Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya dengan penerima hibah yaitu Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua Yayasan/Lembaga di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Aset BMN yang diserahterimakan mempunyai nilai perolehan mencapai Rp774 miliar yang mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 miliar, bidang pengembangan kawasan pemukiman sebesar Rp 458,4 miliar dimana di dalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 miliar, dan bidang penataan bangunan sebesar Rp 158 miliar. Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIPA Dirjen Cipta Karya yang telah selesai dibangun pada tahun 2014 sampai dengan 2016.

Baca Juga: Kementerian PUPR dan Kemenhub Bekerjasama Pelihara Jalan

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset BMN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.  

“Pencatatan dan pengelolaan BMN harus dilakukan dengan baik. Aset-aset yang dihibahkan akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sehingga bisa segera dinikmati manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo berharap kepada Pemerintah Daerah  atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik dan optimal aset-aset BMN yang diserahkan sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.

Menurutnya, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang lebih baik sekaligus sebagai salah satu upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.

Penyerahan aset BMN katanya, bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Pemerintah Daerah, akan tetapi dilakukannya peningkatan nilai manfaat dari aset yang telah diserahkan tersebut. Aset BMN yang diserahkan antara lain berupa penataan kawasan, jalan desa, irigasi, taman, rumah susun, instalasi pengolahan sampah,  buldozer, excavator, dump truk, mobil tangki air, jaringan air minum, dan instalasi pengolahan sampah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI