Jembatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Disertifikasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 13 April 2017 | 13:18 WIB
Jembatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Disertifikasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (7/10/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Basuki mengatakan pengkajian tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas yang disampaikan langsung ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Karena sebelumnya Pak Luhut sampaikan hitungan detil tentang LRT, sehingga presiden minta kereta cepat dihitung lagi layaknya hitungan detil LRT itu, termasuk mempertimbangkan konstruksinya," katanya.

Dia mengatakan Presiden pun tidak mempermasalahkan apabila pembangunan proyek strategis tersebut molor dan tak rampung pada 2019. "Presiden 'kan bilang sudah tidak ada lagi selesai 2019. Dari sebelumnya beliau sudah bicara," katanya.

Investasi awal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yaitu 5,135 miliar dolar AS. Jalur kereta yang membentang 142 kilometer tersebut menembus sembilan kabupaten-kota sepanjang di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, akan dibangun empat stasiun, yakni Stasiun Halim-Stasiun Karawang-Stasiun Walini-Stasiun Tegalluar (Bojongsoang, Kabupaten Bandung). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI