Jonan: Iklim Investasi Migas Dipengaruhi Harga Minyak Dunia

Kamis, 13 April 2017 | 11:17 WIB
Jonan: Iklim Investasi Migas Dipengaruhi Harga Minyak Dunia
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Jakarta, hari Senin (10//2017) malam, mengadakan pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendiskusikan perkembangan usaha minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Pertemuan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Kementerian ESDM dalam rangka untuk penyampaian upaya-upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi migas.

Saat memulai diskusi, Menteri Jonan menyampaikan bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Padahal harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang maupun organisasi yang dapat mengendalikannya. "Tidak ada satu orang pun yang hadir dalam pertemuan ini dapat memperkirakan harga minyak dunia," tegas Menteri Jonan, Selasa (11/4/2017).

Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.

Baca Juga: Menteri ESDM Akui Subsidi LPG 3 Kg Memberatkan APBN

"Untuk mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip fairness," imbuh Menteri Jonan.

Senada dengan Menteri ESDM, Wamen Arcandra menambahkan bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.

"Risiko terbesar industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga 7,5%, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor mempunyai resiko yang sama. Share the pain, share the gain," jelas Wamen Arcandra.

PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien. "Penghematan atau efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25%. Ada suatu proyek migas, dengan PSC cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC gross split hanya butuh 83 bulan. Bagaimana bisa demikian, karena dalam PSC cost recovery, proses Pre-FEED bisa 20 bulan, dengan dual FEED bisa mencapai 40 bulan termasuk Pra Qualification (PQ), lalu ada proses Authorization For Expenditure (AFE) oleh SKK Migas, evaluasi FEED untuk dual FEED, dan Engineering Procurement Construction (EPC) yang memakan banyak waktu. Dengan skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC bisa dilakukan dalam satu kali tender. Akan jauh menghemat waktu," ungkap Wamen Arcandra.

"Untuk contoh rill proyek lainnya, jika menggunakan skema gross split, dan menghapus proses lelang pengadaan Pre-FEED hingga FEED, atau FEED hingga EPC. Proses tersebut dapat menghemat 30 bulan, hampir 3 tahun. Berapa biaya yang dapat dihemat atas efisiensi proses tersebut," tambah Arcandra.

Untuk menjaga keberlangsungan investasi pada wilayah kerja yang akan habis masa berlakunya, Menteri Jonan menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha hulu Migas. "Saya (pada saat itu) mendorong keras agar peraturan ini segera selesai, agar investasi terus berlangsung dan operasi migas tetap berjalan optimal," ungkap Jonan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI