Pada hari ini, Kamis (13/4/2017) dilaksanakan penandatanganan tentang Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penandatangan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardoyo di gedung Bank Indonesia.
Nota kesepahaman ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan. Salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman tersebut yaitu penggunaan transaksi non tunai dengan aman, efisien, dan transparan untuk memperluas jangkauan penyaluran subsidi energi dan meningkatkan akses layanan keuangan.
"Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi energi utamanya subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat kurang mampu, secara elektronik melalui kartu pintar atau model bisnis dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan anggaran subsidi energi tidak membengkak," kata Menteri ESDM Ignaius Jonan di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Baca Juga: BI dan Kementerian ESDM Kerjasama Tingkatkan Akses Keuangan
Program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 berjalan cukup efektif. Selain lebih ramah lingkungan, program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg telah berhasil melakukan penghematan sekitar Rp 216 triliun terhitung sejak program digulirkan hingga tahun 2016. Namun, seiring berkurangnya penggunaan minyak tanah, di sisi lain konsumsi LPG 3 kg terus meningkat. Sehingga berdampak pada beban subsidi LPG 3 kg yang memberatkan APBN.
"Sejak program konversi ini dimulai hingga tahun 2016, tercatat realisasi subsidi LPG 3 kg sekitar Rp206 triliun. Adapun tahun 2016 lalu subsidi LPG 3 kg mencapai Rp27 triliun dan tahun 2017 direncanakan sekitar Rp. 22 triliun. Subsidi LPG tersebut sempat membengkak hingga Rp49 triliun pada tahun 2014. Pada umumnya realisasi subsidi LPG 3 kg lebih besar dari alokasi anggaran yang tersedia dalam APBN," jelas Jonan,
Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sistem subsidi energi dengan menerapkan program subsidi yang lebih tepat sasaran dan tepat volume. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal penyaluran subsidi LPG 3 kg secara elektronik yang rencananya dilaksanakan tahun depan.
"Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini adalah perbaharuan dan perluasan lingkup kerjasama dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang pernah ditandatangani tahun 2015. Lingkup kerjasama Nota kesepahaman sebelumnya yaitu pertukaran, perolehan, penyusunan data dan/atau informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Nota Kesepahaman perbaharuan ini nantinya akan berlaku selama 5 tahun," tutup Jonan.
Seluruh lingkup dalam Nota Kesepahaman yang baru, akan tindaklanjuti dengan pembentukan forum koordinasi untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan.