Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah RI menolak desakan negara anggota G20 agar memperbolehkan para pengungsi yang masuk Indonesia diterima sebagai pekerja. Guna menegaskan penolakan tersebut, pemerintah akan menyampaikannya di forum para Menteri Ketenagakerjaan G20 yang akan berlangsung di Jerman, Mei mendatang.
Penegasan sikap tersebut juga disampaikan oleh Meneteri Hanif ketika menerima kunjungan Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr, di kantor Kemnaker Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (/4/2017). Tak hanya itu, Menteri Hanif juga meminta bantuan kepada Amerika untuk mendukung sikap Indonesia.
“Secara resmi, saya akan menyampaikannya pada pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota G20 di Jerman. Indonesia juga meminta Amerika mendukung sikap Indonesia,” kata Menteri Hanif. Sebagai negara mitra, serta sesama anggota G20, Amerika diharapkan mendukung kebijakan-kebijakan Indonesia, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
Kunjungan Duta Besar Amerika kepada Menteri Hanif membahas kerjasama ketenagakerjaan seperti soal perizinan tenaga kerja investor dan pekerja Amerika di Indonesia, pemagangan kerja, serta kerjasama terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Namun diluar pembahasan itu, Menaker secara khusus meminta dukungan Amerika terkait isu penolakan pengungsi sebagai tenaga kerja.
Atas permintaan tersebut, Duta Besar Donovan menyatakan bisa memahami dan menghormati kebijakan Pemerintah RI terkait pengungsi. “Kami menghormati sikap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Terkait dukungan di forum G20, Donovan berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Amerika (Departement of Labour) yang rencananya juga akan hadir pada forum tersebut. “Kami akan segera berkirim surat kepada Menteri Perburuhan Amerika”.
Terpisah, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengatakan, penolakan Indonesia tersebut didasarkan pada sikap pemerintah yang serius menangani isu ketenagakerjaan dan pengurangan pengangguran di dalam negeri. “Jangan sampai keberadaan pengungsi yang masuk Indonesia justru menimbulkan persoalan baru dalam hal ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, keberadaan pengungsi biarlah tetap berstatus sebagai pengungsi yang juga ditangani oleh badan pengungsi PBB (UNHCR).