Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada Rabu sore (12/4/2017) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan salah satu agenda pergantian direksi. Namun, dari daftar susunan Direksi yang baru, dinilai Pengamat Penerbangan Alvin Lie, ada yang janggal.
"Patut dicermati bahwa dalam susunan Direksi ini tidak ada Direktur Operasi dan Direktur Pemeliharaan Pesawat (Director of Maintenance)," ujarya kepada Suara.com, Kamis (13/4/2017).
Sedangkan, menurutnya, GA (Garuda Indonesia) adalah pengemban Air Operator Certificate under part 121 dengan nomor AOC 121 001. Dia menambahkan, sesuai Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 dan 121.61 mewajibkan adanya Director of Operation yang dijabat oleh Pilot senior berlisensi Air Transport Pilot Licence (ATPL).
Demikian juga wajib ada Director of Maintenance yg dijabat oleh personil berlisensi sebagai engineer penerbangan.
Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Dewan Direksi Garuda Indonesia
"Apabila susunan Direksi GA ini tetap tanpa Direktur Operasi, maka AOC 121 001 batal demi hukum dan GA harus menghentikan operasinya karena tidak mematuhi persyaratan CASR 121," tegas Alvin.
Pernyataan Alvin ini diperkuat berdasarkan persyaratan CASR 121.61.c terpapar jelas persyaratan minimal menjadi Management Personal. Dan di dalam aturan 121.59 terkait rekrutmen jajaran manajemen, Direktur Operasional menjadi bagian persyaratan dari Direksi sebuah perusahaan maskapai penerbangan.
Seperti diketahui, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan BUMN Gatot Trihargo, membenarkan telah dilakukan pergantian Direksi Garuda sebagai upaya agar perusahaan tidak tertinggal dalam hal kompetisi.
Berikut susunan Direksi Garuda terbaru:
Direktur Utama:
Pahala Nugraha Mansury
Baca Juga: Lelaki yang Meludahi Jurnalis NET TV Ditangkap
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko:
Helmi Imam Satriyono