Guna memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan TKI.
“Dengan adanya Atnaker, kewenangan Negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto di kantornya, Selasa (11/4/2017).
Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, Kemnaker juga telah mengokomunikasikannya dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.
Baca Juga: TKW Berkontribusi Besar Bagi Pembangunan Ekonomi ASEAN
Saat ini, pemerintah RI hanya memiliki Atnaker di empat Negara: Arab Saudi (di Riyadh), Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di negara itu, jutaan TKI tersebar di belasan negara lain, yang keterwakilan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan hanya diwakili oleh Staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI di kurang maksimal.
“Bagaimana bisa maksimal, jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh Staf Teknis yang tidak memiliki keweangan diplomatic. Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatic,” tambah Hery.
Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Jordania serta Saudi Arabia (Jeddah). Di negara-negara tersebut, Staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.
Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan Juli 2017 secara serempak. Adapun pejabat Staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.
Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu Negara, menjadikan upaya perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
“Bagaimana bisa melindungi TKI, kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (Staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatic,” kata Soes. Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatic seperti duta besar.
Sekadar perbandingan, lanjutnya, jumlah warga Negara Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI di luar negeri. Namun, Philipina memiliki Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina. (