Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak tanah menganggur progresif dan apartemen kosong tahun ini. Hal tersebut dilakukan lantaran industri di sektor properti saat ini sedang mengalami perlambatan.
"Kami tunda dulu pembahasannya. Kami akan lihat dulu kondisi ekonomi seperti apa ke depannya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Sofyan menjelaskan, kedua kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan prioritas. Pemerintah, menurutnya, jika kedua kebijakan tersebut diterapkan tahun ini bisa menganggu perekonomian di dalam negeri.
Baca Juga: IPW Kritik Pajak Tanah Terlantar Rugikan Investasi Properti
Sofyan mengatakan, prioritas Kementerian ATR/BPN saat ini adalah menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, bank tanah, serta reforma agraria dan bagaimana mendongkrak perekonomian.
"Ditunda sampai waktu yg belum ditentukan, tapi kita lihatlah pertumbuhan ekonomi ini mudah-mudahan sampai 7 persen atau di atasnya. Nggak jadi prioritas sekarang, kebijakan itu jadi opsi tapi tidak sekarang," tegas Sofyan.
Menurut Sofyan, prioritas Kementerian ATR/BPN saat ini adalah menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, bank tanah, serta reforma agraria.
Namun, lanjut Sofyan, jika kondisi perekonomian semakin memanas. Maka, mau tidak mau pemerintah akan menerapkan peraturan tersebut. Hal ini untuk kembali mendongkrak perekonomian.
"Tapi kalau nanti kondisi ekonomi pasar over hitting, ya mereka melakukan itu, seperti Singapura. Jadi ini policy yang menarik atau mengontrol. Jadi istilahnya jadi insentif atau disintensif. Policy itu tidak akan ada di tahun ini," katanya.