Tax Amnesty Berakhir, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Selasa, 11 April 2017 | 15:18 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Kepala Sub Direktorat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan M. Tunjung Nugroho [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan bulan program tax amnesty telah berakhir. Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menarik pajak lebih besar lagi agar target tercapai.

"Pasalnya, dari program tax amnesty ini ada sekitar 4.880 triliun aset para wajib pajak di Indonesia yang belum melaporkan asetnya dalam SPT atau tax amnesty ini. Jadi belum transparan. Sekitar 40 persen aset warga Indonesia yang belum tercatat. Ini yang merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah," kata Kepala Sub Direktorat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan M. Tunjung Nugroho dalam diskusi pajak di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Nugroho menambahkan ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, memiliki alat yang dapat mendata semua aset dan penghasilan wajib pajak yang belum terdata di kantor pajak. Ditjen Pajak tidak bisa hanya mengandalkan penyidikan masalah perpajakan.

"Kalau ada alat atau sejenisnya kan bisa tercatat semuanya dengan detail. Kalau lewat penyidikan selesainya lama. Ini yang memang harus diperhatikan," katanya.

Kedua, pemerintah harus punya kebijakan agar wajib pajak mau menanamkan aset di dalam negeri, bukan di luar negeri.

"Karena selama ini, WP ini kan cari makan di sini, cari uang di sini, tapi mereka naruh asetnya di luar negeri. Ini kenapa, apa karena kebijakannya atau seperti apa ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar asetnya di dalam aja, jangan keluar," katanya.

Jika semua itu dilakukan, dia yakin sistem perpajakan di negeri ini akan transparan dan obyektif. Dan tentu saja nanti tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta.

Selama sembilan bulan program tax amnesty, pemerintah telah mengantongi dana repatriasi Rp147 triliun. Sedangkan total uang tebusan yang masuk kas negara mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.

Selain itu, deklarasi harta dalam negeri tercatat sebesar Rp3,676 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp1,031 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI